
Pelayanan penderita gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) memberikan pelayanan selama 24 jam dengan tenaga ahli yang professional dan terlatih dilengkapi dengan, Kamar periksa dan tindakan medis serta ruangan resusitasi dengan peralatan modern canggih. Berdasarkan level IGD yaitu level IV maka diagnosis dan penanganan permasalahan menggunakan alat lengkap termasuk ventilator, penilaian disabilitas, penggunaan obat, EKG, Defibrilasi, dan observasi menggunakan ruang resusitasi, ruang intermediet dan ICU juga melayani Bedah cyto.
Persyaratan Pelayanan
A. Pasien Umum/ Pribadi
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepersertaan JKN
B. Pasien JKN
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepersertaan JKN
C. Pasien Jaminan Perusahan
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Surat Pengantar Jaminan dari Perusaan
D. Pasien Jaminan Perusahaan
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Kartu Kepersertaan Ansuransi
Prosedur
- Pasien yang masuk ke IGD dapat berasal dari rujukan internal ( poliklinik) yang dikirim oleh dokter karena memerlukan penanganan kegawat darurat,rujukan eksternal melalui sisrute maupun pasien yang datang sendiri.
- Pasien yang masuk IGD akan melalui prosedur triase untuk skrining dan pemilahan berdasarkan kriteria kegawatan darurat dengan adopsi sistem ATS (Australasian Triage Scale) yang disebut Skala Triase (ST)
- Selain menilai kondisi petugas triase juga menilai :
a. Kondisi Pasien Secara Umum
b.Keluhan Utama
c.Tanda vital sederhana yang meliputi kesadaran, frekuensi nadi, frekuensi nafas, dan derajat nyeri.
d.Komorbid yang dimiliki pasien.
e.Resiko jatuh
f.Riwayat alergi
g.Penilaian risiko infeksi
h.Lokasi cedera
- Pasien dengan kategori ST 1 dan 2 dikirim ke ruangan resulasi dengan segera dilakukan tindakan resutasi dengan segera (immediately) untuk pasien ST 1, serta penilaian dan tatalaksana simultan dalam waktu 10 menit untuk pasien ST 2.
- Pasien dengan kategori ST 3 dan 4 (hujau) dilakukan penilaian dan tatalaksana dalam 30 menit untuk ST 3 dan 60 menit untuk ST 4 di ruangan Medika,Surgika, Anak ataupun PONEK sesuai dengan kasus yang ditemui pada saat itu.
- Pasien yang sudah dilakukan penanganan selanjutnya dan direncanakan untuk dilakukan rawat inap ke ruangan perawatan atau pulang berdasarkan hasil tata laksana yang diberikan.
- Semua alur proses dilaksanakan dalam waktu tunggu 4 jam.
Waktu Pelayanan
Senin - Minggu Selama 24 jam